Rabu, 04 Mei 2022

Pembayaran, Pelaporan dan Bukti Potong PPh Pasal 23

 

Pembayaran, Pelaporan dan Bukti Potong PPh Pasal 23 – Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan.

Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.

Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.

Prosedur pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 diatur secara khusus dalam peraturan perundang undangan perpajakan. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:

Pembayaran PPh Pasal 23

Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong yang kemudian menyetorkannya melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dll) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Ingat! Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.

Namun, agar dapat melakukan pembayaran pajak, Anda harus membuat ID Billing terlebih dahulu.

Bukti Potong PPh Pasal 23

Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong (rangkap ke-2) pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23 di OnlinePajak.

Pelaporan PPh Pasal 23

Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau e-Filing gratis di OnlinePajak.

Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.

Jika sebelumnya perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara terpisah-pisah, kini ketiga hal tersebut bisa dilakukan dengan satu aplikasi OnlinePajak yang terintegrasi, mudah, otomatis dan lebih cepat.

Baca juga: Cara Bayar dan Lapor PPh Pasal 23 di OnlinePajak

Tarif PPh 23 dan Objeknya

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif dan objek PPh Pasal 23 :

1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas :

  • Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
  • Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;

2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.

3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.

4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015danefektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.

5. Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggidari tarif PPh Pasal 23.

6. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

  • Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  • Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
  • Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
  • Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).

Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas:

  • Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
  • Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
  • Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Hal ini harus dibuktikan oleh kontrak kerja dengan pengguna jasa dan daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah, atau honorarium;
  • Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material;
  • Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis;
  • Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement. Ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dan bukti pembayaran.

62 Jenis Objek PPh 23

Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015. Berikut ini adalah daftar lengkap objek PPh Pasal 23, tarif dan cara buat hitung, setor dan e-Filing yang mudah, cepat, aman dan gratis!

Berikut ini adalahdaftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut:

  1. Penilai (appraisal);
  2. Aktuaris;
  3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Hukum;
  5. Arsitektur;
  6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape;
  7. Perancang (design);
  8. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
  9. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  11. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Penebangan hutan;
  13. Pengolahan limbah;
  14. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Perantara dan/atau keagenan;
  16. Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  18. Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19.  Mixing film;
  20. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
  22. Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
  23. Internet termasuk sambungannya;
  24. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  26. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
  28. Maklon;
  29. Penyelidikan dan keamanan;
  30. Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
  32. Pembasmian hama;
  33. Kebersihan atau cleaning service;
  34. Sedot septic tank;
  35. Pemeliharaan kolam;
  36. Katering atau tata boga;
  37.  Freight forwarding;
  38. Logistik;
  39. Pengurusan dokumen;
  40. Pengepakan;
  41. Loading dan unloading;
  42. Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Pengelolaan parkir;
  44. Penyondiran tanah;
  45. Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
  46. Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
  47. Pemeliharaan tanaman;
  48. Permanenan;
  49. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
  50. Dekorasi;
  51. Pencetakan/penerbitan;
  52. Penerjemahan;
  53. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Pelayanan pelabuhan;
  55. Pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Pengelolaan penitipan anak;
  57. Pelatihan dan/atau kursus;
  58. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Sertifikasi;
  60. Survey;
  61. Tester;
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Pihak Pemotong PPh Pasal 23 dan Pihak yang Dikenakan PPh Pasal 23

Tidak semua pihak dapat dikenakan atau pun memotong PPh Pasal 23. Pihak-pihak tersebut hanya mereka yang masuk pada kelompok berikut ini:

1. Pihak pemotong PPh Pasal 23:

  • Badan pemerintah;
  • Subjek pajak badan dalam negeri;
  • Penyelenggara kegiatan;
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT);
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.

2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:

  • Wajib pajak dalam negeri;
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Pengecualian PPh 23

Pemotongan PPh 23 dikecualikan atas:

  1. Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank;
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
  • Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
  • Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

Mulai September 2020 berlaku KEP-368/PJ/2020 yang berisi kewajiban bagi semua Wajib Pajak, untuk membuat bukti pemotongan dan melaporkan SPT PPh Pasal 23/Pasal 26 secara elektronik melalui aplikasi e-bupot DJP Online. Anda juga dapat mengelola e-Bupot PPh 23/26 di OnlinePajak mulai Agustus 2020.  Apa saja keunggulan e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak? Sesuaikan kebutuhan Anda dalam mengelola bukti potong PPh 23/26 dengan paket yang kami tawarkan.

kami jasaakutansifreelance.com bisa mengerjakan berbagai macam seperti :

karena kami   jasaakutanfreelance.com merupakan suatu aktivitas pengukuran, pemrosesan dan komunikasi informasi keuangan tentang entitas ekonomi termasuk, tetapi tidak terbatas pada, akuntansi keuangan,

Segera hubungi kami mengenai harga dan penawaran terbaik.

Marketing 1 : 089625466600 (WA/SMS)

Marketing 2 : 081945449242 (WA/SMS)

*Mohon kirim pesan via wa/sms jika no hp kami sulit di hubungi, terimakasih.

Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak

 

Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak – Cara menghitung PPh 21 karyawan atau pegawai tetap yang menerima tunjangan pajak (gross up) dari perusahaan tempatnya bekerja adalah dengan memperlakukan tunjangan pajak sebagai penghasilan pegawai dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.

Contoh Perhitungan PPh 21 secara manual untuk karyawan yang menerima tunjangan pajak adalah sebagai berikut:

Fahri bekerja pada PT Kartika Kawashima. Status-nya belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan dengan gaji bersih senilai Rp 5.500.000 sebulan.

Perusahaan tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak penuh kepada Fahri sejumlah Rp 35.167. Sementara, iuran pensiun yang dibayar Fahri adalah Rp 55.000 sebulan.

Jadi, Contoh Hasil Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Agustus 2016 bagi Fahri yang tidak menerima penghasilan lain dari PT. Kartika Kawashima selain gaji adalah:

Gaji Pokok
         5.500.000
(i) Tunjangan Pajak
              35.167
Penghasilan bruto (kotor) sebulan
         5.464.833
Pengurangan

1. (iii) Biaya Jabatan: 5% x 5.464.833,00 = 276.758,00           276.758
2. Iuran/Jaminan Pensiun, 1% dari gaji pokok             55.000
3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada             60.000


          (331.758)
(v) Penghasilan neto (bersih) sebulan
         5.203.408
Penghasilan neto setahun 12 x 5.203.408,00
       62.440.900
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)      54.000.000


(54.000.000)
(vii) Penghasilan Kena Pajak Setahun
         8.440.000
PPh Terutang

5% x 8.440.000,00
            422.000



PPh Pasal 21 Bulan September = 422.000 / 12
              35.167

Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka PPh 21 perlu dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp 35.167 x 120% = Rp 42.200.

Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan

Sebelum memulai perhitungan, mari kita pahami lebih dulu apa yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan.

Mengutip situs resmi DJP, pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Berikut ini adalah cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan:

Ardi adalah pegawai tenaga lepas untuk desain grafis di PT. Cahaya Kurnia dengan penghasilan Rp 5.000.000.

Besarnya PPh 21 yang terutang adalah:

5% x 50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 125.000.

Bila Aditya tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah:

120% x 5% x 50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 150.000.

Penjelasan:

Karena Ardi bukan pegawai tetap di PT. Cahaya Kurnia, maka PKP yang dikenakan sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Hal ini sesuai dengan peraturan PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c. Sedangkan tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 adalah 5%.

Lebih Mudah dengan Fitur PPh 21 OnlinePajak

Meski kelihatannya mudah, menghitung PPh 21 sebenarnya cukup merepotkan.

Terlebih bagi pengusaha yang mengurus kewajiban perpajakannya sendiri atau tidak memiliki karyawan yang punya keahlian khusus mengurus perpajakan.

Kebanyakan wajib pajak menghitung PPH 21 menggunakan Microsoft Excel.

Untuk dapat menghitung PPh 21 menggunakan Excel, wajib pajak harus memasukkan serangkaian perintah atau fungsi yang memungkinkan Excel menghitung PPh 21.

Fungsi-fungsi yang dimaksud antara lain:

  • Rumus total penghasilan bruto
  • Rumus total pengurang penghasilan bruto
  • Rumus penghasilan neto sebulan dan setahun
  • Rumus PTKP
  • Rumus PPh 21 terutang dalam setahun
  • Rumus PPh 21 terutang dalam sebulan

Tidak hanya itu, penyusun PPh 21 juga harus mengatur kolom-kolom agar sesuai dengan keterangan yang akan diinput serta membuat kolom untuk seluruh karyawan. Jika Anda tidak akrab dengan Microsoft Excel, pekerjaan ini tentu sangat menyita waktu dan tenaga Anda.

Nah, untuk mempermudah kerja Anda, aplikasi OnlinePajak menyediakanuntuk menghitung PPh 21 secara otomatis dan akurat.

Lantas, apa saja keuntungan yang bakal Anda dapatkan dari aplikasi PPh 21 OnlinePajak? Di bawah ini adalah poin-poin mengenai sebagian keuntungan tersebut:

  • Mudah digunakan karena pengguna cukup memasukan data untuk mendapatkan perhitungan akurat
  • Gratis untuk selamanya
  • Perhitungan selalu disesuaikan dengan peraturan terbaru
  • Data tersimpan secara online untuk jangka waktu lama
  • Data terlindungi dengan baik karena OnlinePajak mengantongi ISO untuk keamanan data
  • Setelah menghitung PPh 21, pengguna bisa langsung membayar pajak dan melaporkannya melalui aplikasi yang sama.

Nah, demikianlah sejumlah keuntungan yang akan Anda dapatkan. Segera hitung PPh 21 Anda di OnlinePajak!

kami jasaakutansifreelance.com bisa mengerjakan berbagai macam seperti :

karena kami   jasaakutanfreelance.com merupakan suatu aktivitas pengukuran, pemrosesan dan komunikasi informasi keuangan tentang entitas ekonomi termasuk, tetapi tidak terbatas pada, akuntansi keuangan,

Segera hubungi kami mengenai harga dan penawaran terbaik.

Marketing 1 : 089625466600 (WA/SMS)

Marketing 2 : 081945449242 (WA/SMS)

*Mohon kirim pesan via wa/sms jika no hp kami sulit di hubungi, terimakasih.

Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap

 

Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap – Sebelum menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap, ada baiknya untuk memahami pengertiannya.

Dikutip dari situs DJP, karyawan tetap adalah karyawan yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur atau pegawai yang berstatus kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

Berikut ini adalah contoh-contoh penghitungan PPh 21 untuk karyawan atau pegawai tetap dengan memperhitungkan PTKP.

Perhitungan yang dilakukan secara manual maupun perhitungan otomatis menggunakan aplikasi.

Tanpa panjang lebar lagi, mari kita lihat contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 secara manual:

Sita Rianti adalah karyawati pada perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak.

Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000 per bulan.

PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan.

Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 60.000 per bulan.

Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji.

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24% dan 0,3% dari gaji.

Pada bulan Juli 2016, di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur (overtime) senilai Rp 2.000.000.

Maka hasil perhitungannya adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok
6.000.000
(i) Tunjangan Lainnya (jika ada)
2.000.000
(ii) JKK 0,24%
14.400
JK 0,3%
18.000
Penghasilan Bruto
8.032.400
Pengurangan:

1. (iii) Biaya jabatan 5% x 8.032.400 401.620
2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), 2% dari gaji pokok 120.000
3. (iv) Jaminan Pensiun (JP), 1% dari gaji pokok 60.000


(581.620)
Penghasilan neto (bersih) sebulan
7.450.780



(v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780
89.409.360
(vi) PTKP 54.000.000


(54.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun
35.409.360
(vii) Pembulatan ke bawah
35.409.000
PPh Terutang 5% x 35.409.000
1.770.450



PPh Pasal 21 Bulan Juli: 1.770.450/12   147.538

Ilustrasi di atas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, akan dikalikan 120%, sehingga PPh Pasal 21 Bulan Juli menjadi Rp 147.538 x 120% = Rp 177.046.

Penjelasan:

(i) Tunjangan lainnya seperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.

(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% – 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007.

Di OnlinePajak, tarif iuran JPP yang diterapkan adalah tarif JKK yang paling umum dipakai perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%.

(iii) Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan, atau Rp 6.000.000 setahun

(iv) Jaminan atau Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan.

Jumlah persentase yang diterapkan di sini adalah 1%.

(v) Penghasilan Neto: Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun.

Namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei (sekadar contoh), maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan).

Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.

(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak.

Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki tiga tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).

(vii) Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000.

kami jasaakutansifreelance.com bisa mengerjakan berbagai macam seperti :

karena kami   jasaakutanfreelance.com merupakan suatu aktivitas pengukuran, pemrosesan dan komunikasi informasi keuangan tentang entitas ekonomi termasuk, tetapi tidak terbatas pada, akuntansi keuangan,

Segera hubungi kami mengenai harga dan penawaran terbaik.

Marketing 1 : 089625466600 (WA/SMS)

Marketing 2 : 081945449242 (WA/SMS)

*Mohon kirim pesan via wa/sms jika no hp kami sulit di hubungi, terimakasih.

Pengantar Cara Menghitung PPh 21

 

Pengantar Cara Menghitung PPh 21 – Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.

Berdasarkan Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut:

1. Penerima penghasilan kena pajak, antara lain:

  • Pegawai tetap
  • Penerima pensiun berkala
  • Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp 4.500.000
  • Bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.

2. Seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.

3.  50% dari penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di atas.

Selain dasar pengenaan dan pemotongan, perhitungan PPh 21 juga didasarkan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Artinya, pengenaan PPh tidak secara mentah diterapkan sesuai tarif, melainkan dikurangi PTKP terlebih dahulu. Anda dapat menemukan tarif PTKP yang berlaku di bawah ini.

Perhitungan PPh 21 dengan PTKP Terbaru

Perhitungan PPh 21 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PTKP yang tercantum pada Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. adalah sebagai berikut:

  1. Rp 54.000.000 per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
  2. Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
  3. Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.

Adanya penyesuaian tarif PTKP membuat cara penghitungan PPh 21 juga mengalami perubahan.

Tarif PTKP yang ditetapkan oleh DJP belum mengalami perubahan sejak tahun 2016. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai PTKP terbaru, klik di sini.

Ragam Metode Perhitungan Gaji Karyawan

Walaupun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya.

Ada 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu:

1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.

Misalnya, Ardi seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka perhitungannya sebagai berikut:

  • Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
  • Tarif PPh: 15%
  • PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
  • Gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000

2. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.

Misalnya, Ardi seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka perhitungannya:

  • Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
  • Tarif PPh: 15%
  • Tunjangan pajak (dari perusahaan): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
  • Total gaji bruto: 10.825.000
  • Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
  • Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

3. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak DitanggungPerusahaan)

Metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

Misalnya jika Ardi, seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan sejumlah Rp 10.000.000, maka: perhitungannya:

  • Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
  • Total gaji bruto: Rp 10.000.000
  • Tarif PPh 21: 15%
  • Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
  • Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
  • Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

kami jasaakutansifreelance.com bisa mengerjakan berbagai macam seperti :

karena kami   jasaakutanfreelance.com merupakan suatu aktivitas pengukuran, pemrosesan dan komunikasi informasi keuangan tentang entitas ekonomi termasuk, tetapi tidak terbatas pada, akuntansi keuangan,

Segera hubungi kami mengenai harga dan penawaran terbaik.

Marketing 1 : 089625466600 (WA/SMS)

Marketing 2 : 081945449242 (WA/SMS)

*Mohon kirim pesan via wa/sms jika no hp kami sulit di hubungi, terimakasih.

PPh 25 Untuk UMKM Tahun 2021 cukup RP. 0

 

PPh 25 Untuk UMKM Tahun 2021 cukup RP. 0 – Pada tahun 2021 apakah UMKM tidak perlu bayar pajak?

Menurut PP 23 tahun 2018 mengacu pada pasal 3, dijelaskan bahwa WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai penghasilan final merupakan WP OP berjangka waktu maksimal 7 tahun, sedangkan badan berbentuk  CV, Koperasi atau Firma dengan jangka waktu maksimal 4 tahun dan 3 tahun untuk WP Badan berbentuk PT dengan ketentuan penghasilan bruto tidak melebihi 4,8M dalam satu tahun pajak.

Kemudian, mengacu pada pasal 5 peraturan yang sama, dapat dilihat bahwa OP maupun Badan yang sudah tidak dapat menggunakan PP 23 akan mengunakan angsuran PPh pasal 25.

Mengacu pada surat edaran DJP nomor SE-25/PJ/2019 tentang petunjuk lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh WP Baru, Bank, BUMN dan Lainnya. Namun, pada tahun pertama Wajib Pajak dibebaskan dari kewajibannya untuk menyetorkan pajak. Atau dengan kata lain angsuran pajak untuk tahun pertama adalah nihil atau Rp.0.

Perlu diingat bahwa peraturan ini bisa saja mengandung resiko, karena pada akhir tahun pajak 2021 jumlah pajak kurang bayar yang harus disetor akan menjadi besar. Hal ini disebabkan karena tidak ada PPh pasal 25 yang dibisa dijadikan pengurang pajak pada akhir tahun.

kami jasaakutansifreelance.com bisa mengerjakan berbagai macam seperti :

karena kami   jasaakutanfreelance.com merupakan suatu aktivitas pengukuran, pemrosesan dan komunikasi informasi keuangan tentang entitas ekonomi termasuk, tetapi tidak terbatas pada, akuntansi keuangan,

Segera hubungi kami mengenai harga dan penawaran terbaik.

Marketing 1 : 089625466600 (WA/SMS)

Marketing 2 : 081945449242 (WA/SMS)

*Mohon kirim pesan via wa/sms jika no hp kami sulit di hubungi, terimakasih.

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan dengan Pihak Pengelolanya

 

Mengenal Pajak Bumi Dan Bangunan

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan dengan Pihak Pengelolanya – Pajak Bumi dan Bangunan atau lebih dikenal dengan PBB adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Menurut Undang – Undang PBB demi mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya, negara berkewajiban untuk mengatur tata hidup dan pendayagunaan tanah baik sebagai ekonomi maupun tempat tinggal.

Dasar Hukum yang mengatur Pajak Bumi dan Bagunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Terdapat PBB yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pemerintah Pusat), antara lain :

  1. Sektor Perkebunan
  2. Sektor Perhutanan
  3. Sektor Pertambangan Migas
  4. Sektor Pertambangan Panas Bumi
  5. Sektor Pertambangan Minerba
  6. Sektor Lainnya yang berada di wilayah perairan NKRI dan selain objek PBB P2
  7. Ruas Jalan Tol
  8. Perikanan Tangkap
  9. Perikanan Budidaya
  10. Jaringan Pipa
  11. Jaringan Kabel
  12. Fasilitas Penyimpanan dan Pengolahan

Sedangkan untuk PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) sudah tidak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah PBB Sektor P2 dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

Untuk dapat mendaftarkan Objek PBB dalam sektor-sektor yang dikelola Pemerintah Pusat, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan yaitu :

1. SPOP disampaikan ke Wajib Pajak

  • Bagi Objek Pajak Baru tanggal diterimanya SPOP Elektronik oleh Wajib Pajak adalah tanggal terdaftar.
  • Bagi PBB Sektor Perkebunan, Pertambangan Migas dan Pengusahaan Panas Bumi tanggal diterimanya SPOP Elektronik oleh Wajib Pajak adalah 1 Februari
  • Bagi PBB Sektor Perhutanan, Pertambangan, Minerba dan Sektor Lainnya tanggal diterimanya SPOP Elektronik oleh Wajib Pajak adalah 31 Maret.

2. Terdapat hal – hal yang perlu diperhatikan bagi Wajib Pajak menyampaikan SPOP secara elektronik :

  • Wajib pajak dapat mengakses EFIN, mendownload SPOP, mengupload SPOP sampai dengan menerima Bukti Penerimaan Elektronik pada laman DJP Online.
  • SPOP diisi dengan semua data elemen beserta data pendukung isian.
  • Jangka waktu SPOP Elektronik diunggah paling lama 30 hari setelah diterima.
  • Tanggal unggah merupakan tanggal pengembalian SPOP Elektronik.
  • Jika terdapat perubahan data, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPOP Elektronik.
  • Penyampaian SPOP dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK 254/PMK.03/2014.

3. KPP menerbitkan dan menyampaikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) paling lambat akhir bulan Juni.

4. Setelah Wajib Pajak menerima SPPT. SPPT tersebut harus dilunasi paling lambat 6 bulan sejak SPPT diterima.

5. KPP berhak menerbitkan STP bagi wajib Pajak yang belum/tidak melunasi PBB nya (Pokok Pajak ditambah sanksi Denda 2% per bulan) dan Wajib pajak harus membayar PBB sesuai dengan STP.

Demikian beberapa poin penting perbedaan dalam pegelolaan PBB yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan yang dilekukan oleh tiap Pemerintah Daerah.

BACA JUGA : Pajak – Biaya-biaya yang Diakui Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

kami jasaakutansifreelance.com bisa mengerjakan berbagai macam seperti :

karena kami   jasaakutanfreelance.com merupakan suatu aktivitas pengukuran, pemrosesan dan komunikasi informasi keuangan tentang entitas ekonomi termasuk, tetapi tidak terbatas pada, akuntansi keuangan,

Segera hubungi kami mengenai harga dan penawaran terbaik.

Marketing 1 : 089625466600 (WA/SMS)

Marketing 2 : 081945449242 (WA/SMS)

*Mohon kirim pesan via wa/sms jika no hp kami sulit di hubungi, terimakasih.

Implementasi Tarif PPh Umum UMKM

 

Implementasi Tarif PPh Umum UMKM

PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur tentang ketentuan tarif PPh Final 0,5% bagi UKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.

Pada tahun 2021 ini untuk Perusahaan dengan jenis Perseroan terbatas sudah tidak dapat menggunakan PP 23 tahun 2018, sedangkan untuk Perseroan Komanditer tahun 2021 merupakan tahun terakhir dalam menggunakan PP 23 Tahun 2018.

Bagaimana dengan Orang Pribadi penggunaan terakhir PP 23 Tahun 2018 yaitu pada tahun 2024, sehingga otomatis pada tahun 2025 sudah menggunakan Pasal 17 atau tarif umum.

Baca Juga : Apa Itu SPT Tahunan Badan? 

Berapa Tarif Umum yang berlaku untuk tahun 2021

Dengan sudah tidak dapat menggunakan PP 23 Tahun 2018 maka UMKM harus melakukan pembukuan, maka WP Badan akan dikenakan tarif PPh Badan normal Pasal 17.

Tarif PPh Badan normal sesuai Pasal 17 adalah 25% dan yang diturunkan menjadi 22% pada 2020-2021 dan 20% mulai 2022.

Sesuai Pasal huruf E (Pasal 23E) ada potong PPh Badan sebesar 50%, maka tarif PPh Badan Pasal 17 menjadi 11% untuk 2020-2021 dan 10% pada 2022.

Contoh Penggunaan Tarif Umum

WP Badan UMKM mendirikan PT Ajakan Sukses pada 2018, masa PP 23/2018 berlaku tarif PPh Final 0,5%.

Karena perusahaan Ajakan Sukses ini berbentuk PT, maka hanya dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama 3 tahun saja hingga 2020.

Masuk Tahun Pajak 2021, PT Ajakan Sukses harus menggunakan tarif PPh Badan normal sesuai Pasal 17.

Metode Pembukuan untuk PPh Badan atau UMKM dengan Tarif PPh Pasal 17

Metode pembukuan ini diberlakukan bagi UMKM atau WP Badan berstatus PKP dan dikenakan tarif PPh normal sesuai Pasal 17 UU PPh.

Tarif PPh normal atau PPh Badan adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku sejak 2010 sesuai Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008.

Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Bentuk Badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

Objek Pajak Penghasilan

Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Namun demikian, terdapat beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan, di antaranya adalah:

a. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan lainnya yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
b. harta hibahan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
warisan;
harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, apabila diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak tertentu akan menjadi Penghasilan); dan
Penghasilan lain sebagaimana tertera dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

Penghasilan Kena Pajak

Langkah-langkah untuk mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut:

Pertama,hitung seluruh Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final.

Kedua, kurangkan biaya-biaya yangmeliputi seluruh biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa (gaji, tunjangan dsb), biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi. Jangan lupa untuk mengurangkan biaya penyusutan dan amortisasi.

Ketiga,perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana di atur dalam perundangan perpajakan beserta aturan turunannya. Keluarkan biaya-biaya tersebut dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan biaya-biaya didapat kerugian sehingga tidak terdapat Penghasilan Kena Pajak, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Tarif Umum Pajak Penghasilan Badan

Tarif pajak penghasilan Badan untuk tahun pajak 2019 ke bawah adalah sebesar 25% dari penghasilan kena pajak (20%, bila wajib pajak adalah perusahaan yang Go Public).

Untuk tahun pajak 2020, tarif umum pajak penghasilan badan turun menjadi 22%, dan turun lagi menjadi 20% untuk tahun pajak 2022.

Wajib pajak Badan yang berbentuk perseroan terbuka dapat menggunakan tarif lebih rendah 3% apabila jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi kriteria tertentu, menjadi 19% untuk tahun pajak 2020 dan 17% untuk tahun pajak 2021.

Contoh untuk wajib pajak umum menyampaikan SPT tahunan PPh setelah lewat batas waktu.

CV B menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dengan informasi sebagai berikut:

Tidak ada penghasilan tidak teratur pada tahun pajak 2019. CV B berhak menggunakan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh (pengurangan tarif 50%) karena peredaran bruto tidak melebihi Rp50.000.000.000,00.

Masa pajak Januari 2020 sampai dengan masa pajak Mei 2020 sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 Rp15.000.000,00.
Angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali dengan menggunakan tarif 22% dan memperhitungkan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E yang mulai berlaku untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020 dengan penghitungan sebagai berikut:

CV B harus melunasi kembali kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa April 2020 dan masa pajak Mei 2020 masing-masing sebesar Rp2.500.000,00.

Dari contoh ini terlihat meskipun terlambat melaporkan SPT tahunannya, penggunaan tarif PPh badan sebesar 22% dalam penghitungan PPh Pasal 25 tetap dimulai sejak masa pajak April 2020.

Demikianlah prosedur pengenaan tarif umum kepada wajib pajak badan. Bagi umkm yang telah melewati omset 4.8M per tahun dan melewati masa 3 tahun bagi PT dan 4 Tahun bagi CV semenjak PP 23 Tahun 2018 terbit maka persiapkan perusahaan anda menerapkan tarif pajak umum.

Bingung dalam mempersiapkan pengenaan tarif pajak umum untuk perusahaan anda, jangan segan untuk menghubungi FR Consultant Indonesia. Kami siap membantu memberikan solusi atas permasalahan pajak bisnis anda.

BACA JUGA : PPh 25 Untuk UMKM Tahun 2021 cukup RP. 0

kami jasaakutansifreelance.com bisa mengerjakan berbagai macam seperti :

karena kami   jasaakutanfreelance.com merupakan suatu aktivitas pengukuran, pemrosesan dan komunikasi informasi keuangan tentang entitas ekonomi termasuk, tetapi tidak terbatas pada, akuntansi keuangan,

Segera hubungi kami mengenai harga dan penawaran terbaik.

Marketing 1 : 089625466600 (WA/SMS)

Marketing 2 : 081945449242 (WA/SMS)

*Mohon kirim pesan via wa/sms jika no hp kami sulit di hubungi, terimakasih.